Iklan Terkait

Minggu, 12 Juli 2015

PERUBAHAN PERATURAN TENTANG JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS









PERUBAHAN PERATURAN TENTANG JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS
Peraturan Lama
Undang-undang no. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 14
(1) JHT dibayarkan secara skaligus, atau berkala, atau sebahagian dan berkala, kepada tenaga kerja.
a. telah mencapai usia 55 tahun, atau
b. cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, JHT dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.
Pasal 15
JHT dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu yang diatur dengan peraturan Pemerintah.
PP no 14/1993 tentang penyelanggaraan program jaminan sosial Tenga Kerja.
Pasal 24
(2) JHT dibayarkan kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun dapat dilakukan.
a. Sekaligus apabila jumlah JHT kurang dari Rp. 3.000.000.
b. berkala apabila jumlah JHT mencapai Rp. 3.000.000 atau lebih dan dilakukan paling lama 5 tahun.
PP no 1/2009 tentang perubahan keenam atas PP no.14/1993.
(1)  Tenaga kerja yang berhenti bekerja sebelum usia 55 tahun dan masa kerja serendah-rendahnya 5 tahun dapat menerima JHT sekaligus.
(2) dibayarkan setelah melewati masatunggu 1 bulan sejak berhenti  bekerja.

Peraturan Baru
UU no 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
Pasal 37
(1) Manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya JHT ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambahkan hasil pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun
(4) apabila peserta meninggal dunia ahliwarisnya yang sah berhak menerima manfaat JHT
(5) ketententuan sebagai mana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
PP No 46/2015 Tentang  penyelenggaraan hari tua
Pasal 22
(1) Manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun.
(3) Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus
(4) Pembayaran JHT dapat diberikan secara sebahagian apa bila telah memilik masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
(5) Pengambilan JHT sebagian paling banyak 30% untuk rumah atau 10% untuk keperluan lainnya.

Pasal 26
(3) Manfaat JHT bagi peserta yang dikenakan PHK atau berhenti kerja sebelum usia pensiun dibayarkan pada saat peserta  mencapai usia 56 tahun.

Catatan : PP No 46/2015 tentang penyelenggaraan JHT disahkan dan diundangkan pada 30 Juni 2015.
Sumber Litbang “kompas”/SAP/UMI, diolah dari UU no 3/1992 tentang Jamsostek, PP No 14/1993, PP No. 1/2009, UU No 40/2004 tentang SJSN dan PP no 46/2015.
        

  

Pasar Tambun Online
Pasar Tambun Online Updated at:
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar