PERUBAHAN PERATURAN
TENTANG JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS
Peraturan Lama
Undang-undang no. 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 14
(1) JHT
dibayarkan secara skaligus, atau berkala, atau sebahagian dan berkala, kepada
tenaga kerja.
a. telah mencapai usia 55 tahun, atau
b. cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, JHT dibayarkan
kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.
Pasal 15
JHT dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55
tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu yang diatur dengan peraturan
Pemerintah.
PP no 14/1993 tentang
penyelanggaraan program jaminan sosial Tenga Kerja.
Pasal 24
(2) JHT dibayarkan kepada tenaga kerja yang telah mencapai
usia 55 tahun dapat dilakukan.
a. Sekaligus apabila jumlah JHT kurang dari Rp. 3.000.000.
b. berkala apabila jumlah JHT mencapai Rp. 3.000.000 atau
lebih dan dilakukan paling lama 5 tahun.
PP no 1/2009 tentang perubahan keenam atas PP no.14/1993.
(1) Tenaga kerja yang berhenti bekerja sebelum
usia 55 tahun dan masa kerja serendah-rendahnya 5 tahun dapat menerima JHT
sekaligus.
(2)
dibayarkan setelah melewati masatunggu 1 bulan sejak berhenti bekerja.
Peraturan Baru
UU no 40/2004 tentang sistem jaminan sosial
nasional
Pasal
37
(1)
Manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki
masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2)
Besarnya JHT ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah
disetorkan ditambahkan hasil pengembangannya.
(3)
Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah
kepesertaan mencapai minimal 10 tahun
(4)
apabila peserta meninggal dunia ahliwarisnya yang sah berhak menerima manfaat
JHT
(5)
ketententuan sebagai mana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 di atur lebih lanjut
dalam peraturan pemerintah.
PP No 46/2015 Tentang penyelenggaraan hari tua
Pasal 22
(1)
Manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun.
(3)
Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus
(4)
Pembayaran JHT dapat diberikan secara sebahagian apa bila telah memilik masa
kepesertaan paling singkat 10 tahun.
(5)
Pengambilan JHT sebagian paling banyak 30% untuk rumah atau 10% untuk keperluan
lainnya.
Pasal 26
(3)
Manfaat JHT bagi peserta yang dikenakan PHK atau berhenti kerja sebelum usia
pensiun dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Catatan
: PP No 46/2015 tentang penyelenggaraan JHT disahkan dan diundangkan pada 30
Juni 2015.
Sumber
Litbang “kompas”/SAP/UMI, diolah dari UU no 3/1992 tentang Jamsostek, PP No
14/1993, PP No. 1/2009, UU No 40/2004 tentang SJSN dan PP no 46/2015.