Iklan Terkait

Minggu, 12 Juli 2015

PERUBAHAN PERATURAN TENTANG JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS









PERUBAHAN PERATURAN TENTANG JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS
Peraturan Lama
Undang-undang no. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 14
(1) JHT dibayarkan secara skaligus, atau berkala, atau sebahagian dan berkala, kepada tenaga kerja.
a. telah mencapai usia 55 tahun, atau
b. cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, JHT dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.
Pasal 15
JHT dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu yang diatur dengan peraturan Pemerintah.
PP no 14/1993 tentang penyelanggaraan program jaminan sosial Tenga Kerja.
Pasal 24
(2) JHT dibayarkan kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun dapat dilakukan.
a. Sekaligus apabila jumlah JHT kurang dari Rp. 3.000.000.
b. berkala apabila jumlah JHT mencapai Rp. 3.000.000 atau lebih dan dilakukan paling lama 5 tahun.
PP no 1/2009 tentang perubahan keenam atas PP no.14/1993.
(1)  Tenaga kerja yang berhenti bekerja sebelum usia 55 tahun dan masa kerja serendah-rendahnya 5 tahun dapat menerima JHT sekaligus.
(2) dibayarkan setelah melewati masatunggu 1 bulan sejak berhenti  bekerja.

Peraturan Baru
UU no 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
Pasal 37
(1) Manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya JHT ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambahkan hasil pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun
(4) apabila peserta meninggal dunia ahliwarisnya yang sah berhak menerima manfaat JHT
(5) ketententuan sebagai mana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
PP No 46/2015 Tentang  penyelenggaraan hari tua
Pasal 22
(1) Manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun.
(3) Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus
(4) Pembayaran JHT dapat diberikan secara sebahagian apa bila telah memilik masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
(5) Pengambilan JHT sebagian paling banyak 30% untuk rumah atau 10% untuk keperluan lainnya.

Pasal 26
(3) Manfaat JHT bagi peserta yang dikenakan PHK atau berhenti kerja sebelum usia pensiun dibayarkan pada saat peserta  mencapai usia 56 tahun.

Catatan : PP No 46/2015 tentang penyelenggaraan JHT disahkan dan diundangkan pada 30 Juni 2015.
Sumber Litbang “kompas”/SAP/UMI, diolah dari UU no 3/1992 tentang Jamsostek, PP No 14/1993, PP No. 1/2009, UU No 40/2004 tentang SJSN dan PP no 46/2015.
        

  

Pasar Tambun Online
Pasar Tambun Online Updated at:

Sabtu, 11 Juli 2015

ATURAN JAMINAN HARI TUA DIREVISI



ATURAN JAMINAN HARI TUA DIREVISI 

 








 ASPIRASI PEKERJAA DIAKOMODASI




Jakarta, KOMPAS – peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Jaminan hari tua, yang ditandatangani pada 30 Juni 2015 segera direvisi. Langkah itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk merespon kalangan pekerja.
Protes itu terkait ketentuan pencairan dana JHT, Khususnya bagi para pekerja peserta JHT yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti kerja.
Presiden memerintahkan Mentri ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Direktur Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masasya merevisi PP tentang JHT. Keputusan merevisi PP ini ditegaskan Jum’at (3/7) tiga hari setelah PP itu ditandatangani oleh Presiden.
“Presiden memerintahkan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT itu sebulan setelah kena PHK. Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini,” katan Hanif didampingi Elvyn di kantor Presiden, kemarin petang seusai di panggil Presiden.
Menurut Hanif, revisi PP hanya menyangkut ketentuan pencairan JHT bagi pekerja peserta JHT yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015. Dengan demikian pencairan JHT bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja tidak perlu menunggu kepesertaan JHT selama 10 tahun.
Revisi ini, tanbah Hanif, menjadikan ketentuan JHT yang karang menjadi lebih baik ketimbang ketentuan sebelumnya.
“Dulu kalau mencairkan harus kepesertaan 5 tahun ditambah masa tunggu sebulan. Dengan arahan presiden ini, kalau pekerja jadi peserta JHT lalu berhenti bekerja setelah berhenti bekerja bisa klaim JHT,” katanya.
Saat ditanya, mengapa opsi pengaturan peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja itu tidak muncul dalam pembahasan PP No.  46/2015, Hanif enggan menjelaskan. Ia hanya menekankan, aspirasi yang disuarakan publik telah terjawab dengan revisi tersebut.
“ya, sudah, enggak usah mikirin itu yang penting sekarang yang menjadi aspirasi publik sudah ditangani. Move on . kalau kamu tahu PP no. 1/2009 tentang Jamsostek itu revisinya 9 kali!.” Katanya.
Elvyn mengakui , PP no. 46/2015 belum mengakomodasi penuh pihak yang terkena PHK. “Nah, dengan revisi ini kita telah mengakomodasi pekerja yang terkena PHK,” katanya.
Dalam ketentuan UU No. 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, khususnya pasa 37 Ayat 3, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah peserta  mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata “sebagian”, yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil saat peserta tidak lagi produktif.
Dalam PP no 46/2015 tidak diatur soal pencairan JHT saat Pekerja terkena PHK atau berhenti kerja.
Ditempat terpisah, menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mencari jalan keluar.” Kami sudah sepakat, jika ada karyawan yang kena PHK, JHT dapat diambil. Dana itu mungkin lebih dibutuhkan saat itu juga dari pada menunggu di hari tua,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, revisi itu mempertimbangkan keresahan yang berkembang di masyarakat. Dia berpendepat, rencana revisi itu memberikan keadilan bagi peserta BPJS ketenaga kerjaan.
Aturan lama yang berdasarkan undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan, JHT bisa diambil kalau peserta mengalami PHK dan sudah menabung selama 5 Tahun, aturan lama lebih fair, meurut saya” kata Sofyan. Logikanya  JHT untuk kebutuhan hidup pada saat pekerja sudah tua. Namun pekerja yang belum memasuki usia pensiun kena PHK dapat mengambil uang iurannya untuk keperluan positif seperti modal kerja.
MEMBANTU PEKERJA
Sikap presiden yang memerintah merevisi PP tentang JHT, menurut koordinator BPJS Watch Timboel Siregar harus didukung. Sebab, revisi tersebut akan membantu pekerja yang di PHK.
Kendati demikian, Timboel menyarankan pemerintah untuk mencari dalil hukum sehingga pengambilan JHT untuk pekerja yang kena PHK tersebut memiliki dasar. Hal itu hmengacu pada UU No. 40/2004 tentang SJSN Pasal 37 yang mengatur manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal, atau cacat total tetap.
“Agar PP yang direvisi tidak melanggal UU , harus ada aturan hukum yang menyatakan bahwa pengambilan JHT bagi pekerja yang mengalami PHK dibolahkan.” Katanya.
Timboel menambahkan, sebelumnya, pencairan JHT dengan syarat 5 tahun ditambah 1 bulan sangat membantu pekerja, khususnya yang mengalami PHK. “Uang dari JHT itu sangat menolong mereka membiayai kebutuhan keluarga saat tidak bekerja dan membutukan bantuan mencari kerja. “ Kata timboel.
Kondisi ini terkait pula dengan kenyataan banyak pekerja mengalami PHK tanpa pesangon.  Jika mendapat pesangon menunggu proses penyelesaian industrial yang butuh waktu 2-4 tahun.
“Jadi, pada kondisi seperti ini, pekerja sangat mengharapkan JHT. Regulasi yang mengharuskan menunggu kepesertaan 10 tahun tersebut menylitkan pekerja, terutama mengalami PHK,” kata Timboel.
Sebelumnnya, muncul petisi dilaman change.org yang digagas gilang mahardika dari yogykarta. Petisi yang ditujukan kepada BPJS ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo dan mentri ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri itu sudah didukung 98.848 orang, hingga pukul 22.30 kemarin. Petisi itu meminta pembatalan kebijakan baru pencarian dana JHT 10 tahun.
Ketua umu Asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyarankan pemerintah lebih masif menyosialisasikan program JHT. Dari sisi pengusaha, program ini untuk melindungi pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal , maupun memasuki usia  tua.
Vice Presiden Of Comunication Division BPJS ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan syarat 5 tahu  ditambah 1 bulan berlaku sejak krisis moneter, sebelumnya 56 tahun. Saat krisis moneter pemerintah mengambil kebijakan JHT dapat diambil 5 tahun 1 bulan. Setelah itu keterusan katanya.
Abdul Cholik menyatakan , sebagai penyelengara dan operator, pihaknya siap memasuki keputusan pemerintah.
Sekertaris Jendral konfederasi serikat pekerjaa Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan pemerintah terburu-buru menetapakan pencairan JHT. Keputusan itu akan terpengaruh akan penurunan daya beli buruh setgelah keluar dari pekerjaannya. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian Indonesia nantinya,” ujarnya saat berunjuk rasa di Bundara Hotel Indonesia, Jakarta kemarin.
Karyawan PT. Kaho Indah Citra Garment Tri Handoko (33) mengatakan , JHT tak ubahnya tabungan karyawan yang seharusnya bisa dinikmati sesuai dengan keperluan pesertanya. Sejak menjadi peserta 10 tahun lalu, Trihandoko sudah mengumpulkan JHT sebesar 15 juta, hasil dari iuran Rp. 65.000 perbulan. (CAS/WHY/NDY/MED/B12).
Sumber : Kompas SABTU 4 JULI 2015.
  
                       
                       
Pasar Tambun Online
Pasar Tambun Online Updated at:

PERSAINGAN SENGIT DI AKAR RUMPUT (GO-JEK) DAN PANGKALAN OJEK



MASALAH TRANSPORTASI
PERSAINGAN SENGIT DI AKAR RUMPUT (GO-JEK) VS PANGKALAN OJEK



Penerapan aplikasi teknologi memudahkan warga dan membantu pemerintah yang sampai saat ini belum bisa menyediakan fasilitas transportasi publik memadai. Akan tetapi, kesenjangan dalam kemampuan menerima dan menggunakan aplikasi memicu masalah sengit di akar rumput.
Beberapa tahun terkahir , mendadak jalanan ibu kota diwarnai pengemudi Go-Jek. Menyusul, Grabbike. Berkat penerapan aplikasi  ojek sepeda motor menjadi bisnis menggiurkan. Penumpang diuntungkan karena tarif rasional dan ada jaminan asuransi. Pendapadatan si pengojek pun meningkat . tukang ojek menjadi pekerjaan baru yang didambakan kaum urban.
senin (29/6), sejak pukul 06.30 marsiah (50) sudah antri mendaftar sebagai pengemudi di kantor Gojek , kebayoran baru, Jakarta selatan Gedua dua lantai itu di sesaki ratusan pendaftar pengemudi. Dia dan belasan perempuan lainnya berdesakan diantara para lelaki.
Warga Cinere Depok Jawa Barat, Membawa SIM , STNK dan buku nikah sebagai syarat. Mendaftar menjadi pengemudi.
Siapapun diterima katanya, kerja disni bisa dapat uang lumayan.  Saldo tetangga saya Rp 10 juta. Padahal baru beberapa bulan kerja,” Ujarnya.
Beni setiawan (19), mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta, menuturkan, pengemudi Gojek yang ia tumpangi menawari pekrjaan sampingan di Gojek karena pendapatannya banyak , jadilah ia ikut mengantri mendaftar bersama Marisah.
Heru, tukang ojek yang tergabung dalam Grabbike, sudah mendapat uang Rp. 1,2 juta dalam sepekan. Penghasilan di Grabbike menjadi tambahan besar disamping pekerjaan nya disebuah minimarket dengan Gaji Rp. 2,7 juta perulan.
Pengemudi juga mendapatkan jaket dan helem gratis. Satu helem lagi disediakan untuk penumpang. Heru juga mengatakan pengemudi juga dibekali dengan ponsel pintar    untuk mengakses pesanan. Ponsel seharga 800.000 ini dicicil dari pemasukannya. Pola serupa diterapkan di Gojek.
Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek Nadiem makarim menuturkan, Jumlah pengemudi Gojek sudah Sampai 10.000.
“Setiap hari , 200  oarng mendaftar menjadi pegemudi “ Ujarnya.
Rifat sungkar, Founder Rifat drive Labs, Yang bekerjasama dengan Gojek, menuturkan, setiap hari akan dilatih 120 pengemudi. “Kami mengajarkan teknik keselamatan dan pertahanan berkendaraan agar pengemudi memberikan rasa aman bagi penumpang. “  Ujarnya.
Berbeda dengan marsiah, Benny, juga Heru yang begitu bersemangat, Muslam (50)   dan sekitar delapan tunkang ojek mengobor santai sembari tidur-tiduran dipangkalan ojek kebon jeruk, Selasa (30/6). Disamping lokasi pangkalan ojek itu ada warung kelontong.
Muslam tinggal di Ciledug, Tangerang, Sejak pukul 07.30 hingga 11.00 di pangkalan itu, ia baru mendapatkan Rp. 20.000 dari satu penumpang. Dari tempat mangkal Muslam terlihat pengojek berjaket dan berhelem hijau berseliweran.
“sekarang banyak penumpang dari kompleks dan karyawan memesan lewat Go-Jek,” kata mantan petugas keaman yang sudah 14 tahun ngojek demi mencukupi kebutuhan keluarganya.
Lelaki yang biasa dipanggil Bang Black ini mengaku kesulitan mengoperasikan ponsel Android. Sehari-hari menggunkan ponsel hanya sekedar untuk mengirim pesan singkat dan telfon. Untuk itu dia tidak tertarik masuk Gojek. Rekannya Sanuri (57) juga tidak lancar menggunakan telpon seluller. Fisiknya pun tak lagi prima.
Berbeda dengan Go-Jek yang mengambil penumpang dengan sistem berdadu paling cepat ngeklik pesanan. Di ojek pangkalan mereka tidak boleh mangkal di daerah orang. Mereka juga biasa antri mengambil penumpang demi menghindari konflik sosial diantara mereka.
Kehadiran Go-Jek dan Grabbike otomatis merusak tatan itu. Orang bisa kapan pun dan dimana pun memesan ojek. Tak mengherankan banyak bermuncuclan penolakan, bahkan percikan konflik antara konvensional dan yang berbasis aplikasi. Kini, hanya sesama orang tua yang tidak melek teknologi dan pelanggan lama yang masih menggunakan jasa Muslan dan kawan-kawan.
“Kami justru ingin merangkul tukang ojek bergabung. Sudah banyak yang bekerjasama dengan kami  dan meninggalkan pangkalannya “ kata Nadiem.
Bagi Muslam dan kawan-kawan penyelesaian konflik bukan sesederhana itu. Dia dan beberapa pengojek yang lebih tua berharap pemerintah berkeadilan dalan menyingkpi kesenjangan ini. Entah dengan membuat paguyuban pelatihan safety riding atau kegiatan lain. Harapan Muslam itu terkait dengan posisi ojek sepeda motor di Jakarta yang meskipun tidak diakui pemerintah sebagai moda angkutan umum tetap menjadi andalan ditengah kemacetan dan terbatasnya pelayanan transportasi publik.
Terhitung hingga akhir tahun 2014 ada sekitar 13 juta sepeda motor yang berkeliaran di Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris besar Muhamad Iqbal menyatakan. Pengendara sepeda motor tercatat sebagai pelanggar aturan lalulintas tertinggi dan paling sering terlibat kecelakaan. Sepeda motor tidak di design untuk berkendaraan jarak jauh terlebih untuk angkutan umum.  (DEA/ART/RTS/RAYB08)
Sumber : koran Kompas Hari Sabtu , 04 Juli 2015.

                  
     
Pasar Tambun Online
Pasar Tambun Online Updated at:

Jumat, 10 Juli 2015

KARIER GADGET GALAXY TAB A/SAMSUNG



KARIERGADGET





GALAXY TAB A/SAMSUNG
Samsung kembalihadir di kelas tablet pc melalui Samsung Galaxy TAB A. Tablet PC yang memiliki layar 8 inchi ini menawarkan beragam fitur yang menawan yang membuat perangkat tersebut layak diandalkan untuk mendukung aktivitas. Samsung Galaxy Tab A hadir ditemani stylus-S-Pen yang memungkinkan anda menggunaka   komputer tablet layaknya menulis diatas kertas. Dengan berat sekitar 338 gram dan ketebalan dengan 7,5mm, tablet PC ini terasa ringan dan mudah untuk dibawa-bawa. Samsung Galaxy Tab A memiliki prosesor 1,2 Ghz Snapdragon    dari Qualcom dan RAM sebesar 1,5GB.


Pasar Tambun Online
Pasar Tambun Online Updated at: